Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus vape obat keras. Ia dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Beredar kabar di Korea Selatan soal aktor 'A' dilaporkan lakukan KDRT. Aktor ini rupanya Lee Ji Hoon. Pihak agensi Lee Ji Hoon, sudah membenarkan laporan ini.