Polisi menangkap dan menetapkan 4 pengemudi ojek pangkalan (opang) di Tangerang sebagai tersangka. Keempat orang tersebut memaksa penumpang taksi online yang membawa bayi agar turun.
Dilansir detikNews, peristiwa ini terjadi pada Jumat (25/7) sekitar pukul 14.00 WIB di dekat Stasiun Tigaraksa, Tangerang, Banten. Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan awalnya korban bersama suaminya memesan taksi online dengan titik penjemputan di dekat stasiun.
Suami istri tersebut kemudian naik. Namun, taksi online yang mengangkut mereka dicegat sejumlah orang yang merupakan opang. Mereka menegur sopir taksi online agar tidak mengambil penumpang di depan stasiun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra mengatakan penumpang perempuan yang mendengar percakapan itu pun ikut nimbrung hingga terjadi cekcok. Para opang yang terlibat itu lantas meminta penumpang suami-istri untuk turun dari taksi online dan naik ojek mereka.
Namun, suami istri itu memutuskan untuk berjalan kaki saja. Sedangkan taksi online tadi pergi meninggalkan lokasi tanpa membawa penumpang.
Kejadian ini viral dan diusut. Polisi pun menetapkan empat orang opang menjadi tersangka. Mereka berinisial J, A, N, dan U. Keempatnya diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Yang pastinya ada sifat sengaja untuk melakukan kekerasan dan ancaman," jelas Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.
Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam kasus ini. Video yang tersebar menjadi alat bukti utama yang digunakan mengidentifikasi para pelaku dan kronologi kejadian.
"Di dalam Pasal 170 dari keterangannya unsur dari tenaga bersama. Sudah bisa dilihat dari petunjuk dan alat bukti dari video yang tersebar dan itu kami analisis dan terlihat di situ perananannya," lanjutnya.
Keempat tersangka sudah ditahan. Dalam dokumentasi yang diterima detikNews, tampak para tersangka mengenakan baju tahanan. Wajah mereka ditutup masker.
(des/des)