Yunius Hermawan (32) dituntut 5 tahun penjara oleh JPU Kejari Mojokerto. Terdakwa mencuri sepeda motor EMO (36), wanita asal Lamongan setelah kencan di hotel.
Pria di Muara Enim, dilaporkan hilang di Sungai Lematang saat hendak mengambil pancing tajur di lokasi. Saat ini petugas masih melakukan pencarian korban.