19 KUPS dan LMDH menerima surat keputusan (SK) tahap pertama hutan sosial. SK tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak.
Pemprov Riau menolak bantuan perbaikan Jembatan Pedamaran di Rokan Hilir dari PT MCS, perusahaan pemilik ponton yang menabrak jembatan tersebut sampai rusak.