Indra Sjafri mengucapkan salam perpisahan kepada Shin Tae-yong. STY juga membalasnya, sama-sama saling berterimakasih dan mendoakan untuk saling sukses!
WNI yang datang dari luar negeri dan ingin kembali menetap di Indonesia, wajib mengurus dokumen kependudukan maksimal 14 hari sejak tanggal kedatangan.