Polisi menetapkan 9 tersangka pada kasus aborsi di sebuah klinik ilegal di Kemayoran, Jakpus. Polisi menyebut 9 tersangka itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Polisi mengungkapkan peran 9 tersangka kasus aborsi ilegal di Kemayoran, Jakpus. Polisi menyebutkan PRT turut memiliki peran dalam praktik aborsi ilegal ini.
Pelaku menyampaikan jika korban warga Banjarnegara akan ke Malaysia via jalur laut dan tidak menggunakan visa. Dari situ korban curiga dan melapor ke polisi.
Aksi perselingkuhan suami kades di Blitar membawa petaka. Ia dan selingkuhannya kini masuk bui usai membuat sandiwara penemuan bayi hasil hubungan gelapnya.