Komisi Yudisial mengungkapkan tiga hakim PN Surabaya, Jatim, yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, telah diberhentikan karena melanggar etik.
Komnas Perempuan mendukung jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas dari Majelis Hakim PN Surabaya kepada Terdakwa Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini.
Komisi Yudisial (KY) akan terjunkan tim investigasi untuk emngusut hakim PN Surabaya. Ini dilakukan buntut vonis bebas yang dijatuhkan ke Ronald Tannur.