Pasutri berinisial RH (38) dan RM (36) jadi tersangka setelah ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Cikande atas dugaan kasus penipuan terhadap pencari kerja.
Tiga pekerja tambang emas ilegal ditangkap di Pohuwato, Gorontalo. Polisi menyita ekskavator dan barang bukti lainnya. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Polisi amankan 143 mercon rakitan di Kediri setelah laporan masyarakat. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap pelaku pembuatan dan peredaran.