Eks Ketua Tim Teknis Pengadaan dan Penerapan e-KTP Husni Fahmi dan eks Dirut Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya menjalani sidang vonis kasus korupsi e-KTP hari ini.
KPK menilai upaya jemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe bukan perkara sulit dilakukan, tapi KPK juga telah memperhitungkan risiko dari tindakan tersebut.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan ada banyak infrastruktur yang bisa dibangun jika pengadaan e-KTP tak dikorupsi. Korupsi itu merugikan negara Rp 2,3 T.
Beberapa indikator makro antikorupsi yang menunjukkan angka positif patut diduga hanya menjadi isyarat dari semakin melemahnya korupsi konvensional saja.