Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Cirebon dari paslon nomor 4, memastikan kemenangan paslon nomor 2, Imron dan Agus Kurniawan Budiman.
Bendahara DPD Demokrat Jatim dr Agung Mulyono mengapresiasi keputusan MK menolak gugatan Risma-Gus Hans. Agung menyebut keputusan ini merupakan hadiah.