KPU Tetapkan Dedi-Erwan Jadi Gubernur dan Wagub Jabar Terpilih 9 Januari

KPU Tetapkan Dedi-Erwan Jadi Gubernur dan Wagub Jabar Terpilih 9 Januari

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 07 Jan 2025 15:01 WIB
Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan.
Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan menetapkan pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2024. Penetapan akan dilakukan pada Kamis 9 Januari 2025.

Penetapan Dedi-Erwan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan setelah KPU Jabar menerima surat dari KPU RI bernomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Serentak Tahun 2024.

"Hari Kamis tanggal 9 Januari (2025). Kemarin malam sudah diinformasikan oleh KPU RI harus penetapan (calon terpilih)," kata Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Barat, Aneu Nursifah saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) PKPU Nomor 18 Tahun 2024, jika tidak ada permohonan perselisihan hasil Pilkada ke MK, maka penetapan calon terpilih harus dilakukan paling lama 3 hari setelah KPU provinsi atau kabupaten/kota memperoleh surat pemberitahuan.

Sementara untuk penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih nanti, Aneu menuturkan saat ini KPU Jabar masih membahas terkait lokasi dan waktu penetapannya. "Untuk tempat dan waktunya masih dibahas oleh komisioner, tapi memang penetapannya hari Kamis," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Aneu juga menegaskan, KPU akan mengundang tiga kandidat lainnya di Pilgub Jabar yakni Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja dan Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie.

"Iya tidak hanya kandidat tapi menurut instruksi KPU RI harus mengundang banyak pihak agar lebih tersosialisasi," ucap Aneu.

Sementara untuk penetapan calon terpilih di kabupaten/kota lainnya di Jabar, Aneu memastikan daerah yang tidak melayangkan gugatan ke MK juga akan melakukan penetapan calon terpilih maksimal 3 hari setelah turunnya surat KPU RI.

Di Jabar, diketahui ada 11 hasil Pilkada yang digugat ke MK yakni di Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung, Kota Depok, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kota Bekasi dan Kabupaten Cirebon.

"Untuk kabupaten kota sama saja (waktu penetapannya), kecuali kabupaten kota yang ada perkara di MK," tandasnya.




(bba/mso)


Hide Ads