Mulai 1 Januari 2026, angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum Sumsel. Gubernur Herman Deru minta pembangunan jalan khusus pertambangan dipercepat.
Ikatan Motor Indonesia mengumumkan Permenhub Nomor 45/2023 sebagai payung hukum modifikasi kendaraan. Rapat pleno juga membahas Rakornis dan Rakernas 2025.