Update Lengkap! Syarat Terbaru Memperpanjang SIM A dan C 2025

Update Lengkap! Syarat Terbaru Memperpanjang SIM A dan C 2025

Yudha Maulana - detikJabar
Senin, 14 Jul 2025 05:30 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi SIM (Foto: Rachman_punyaFOTO)
Bandung -

Bagi pengendara yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), penting untuk mengetahui syarat terbaru memperpanjang masa berlaku SIM 2025. Salah satu perubahan penting yang mulai diberlakukan adalah kewajiban menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini sejalan dengan regulasi terbaru dan perlu diketahui oleh setiap pemohon SIM agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Dasar Hukum Syarat Baru SIM 2025

Ketentuan baru ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A). Yang isinya menyatakan, pemohon SIM perlu melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, siapa pun yang ingin mengurus perpanjangan SIM, mulai tahun 2025, wajib menunjukkan bahwa mereka merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

Syarat Terbaru Memperpanjang Masa Berlaku SIM 2025

Berikut ini daftar lengkap persyaratan terbaru untuk perpanjangan SIM 2025:

ADVERTISEMENT
  1. Fotokopi e-KTP
  2. SIM asli yang masa berlakunya akan diperpanjang
  3. Surat keterangan sehat dari dokter
  4. Surat keterangan lulus tes psikologi
  5. Bukti peserta aktif BPJS Kesehatan

Biaya Perpanjangan SIM 2025

Biaya perpanjangan SIM masih mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan rincian sebagai berikut:

Biaya Perpanjangan SIM A/B

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM A Umum: Rp 80.000
  • SIM BI: Rp 80.000
  • SIM BI Umum: Rp 80.000
  • SIM BII: Rp 80.000
  • SIM BII Umum: Rp 80.000

Biaya Perpanjangan SIM C

  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM CI: Rp 75.000
  • SIM CII: Rp 75.000

Biaya Perpanjangan SIM D

  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM DI: Rp 30.000

Biaya Tambahan: Tes Kesehatan dan Psikologi

Selain biaya penerbitan SIM, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi. Tes ini biasanya bisa langsung dilakukan di lokasi perpanjangan seperti Satpas, gerai SIM keliling, atau Mal Pelayanan Publik.

Berikut rinciannya:

  • Tes kesehatan: Rp 35.000
  • Tes psikologi: Rp 100.000 (naik dari sebelumnya Rp 60.000)
  • Asuransi: Rp 50.000

Dengan diberlakukannya syarat terbaru membuat SIM 2025, penting bagi para pengendara untuk menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, terutama bukti aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pastikan semua syarat sudah lengkap sebelum mendatangi lokasi pelayanan perpanjangan SIM untuk menghindari antrean ulang atau penolakan proses.

Bagi Anda yang akan memperpanjang masa berlaku SIM di tahun 2025, pastikan mengikuti ketentuan ini agar proses berjalan cepat dan lancar.

(yum/yum)


Hide Ads