Fachri Albar divonis 6 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas penyalahgunaan narkoba. Ini yang jadi pertimbangan vonisnya.
JPU mengungkap peran Ammar Zoni sebagai pemasok dalam peredaran narkotika dalam Rutan Salemba. Barang yang diterimanya langsung diedarkan ke napi lain.
Polisi mengamankan sembilan orang seusai pesta narkoba di sebuah rumah di Abian Tubuh Utara, Kelurahan Cakranegara Baru, Kecamatan Cakranegara, Mataram.