Round-Up
3 Kali Ditangkap Narkoba, Fachri Albar Divonis Rehabilitasi Lagi

Hakim Ketua Iwan Anggoro Warsita menyatakan ia terbukti melakukan tindak pidana narkotika golongan I untuk konsumsi pribadi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Fachri Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I," kata Hakim Ketua Iwan Anggoro Warsita dalam putusannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/9/2025).
Fachri Albar bakal jalani pidana rehabilitas selama 6 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Salah satu faktor memberatkan karena mantan suami Renata Kusmanto itu pernah terjerat kasus serupa sebelumnya.
Hal yang meringankan sikap Fachri Albar yang mengakui perbuatannya serta perannya sebagai tulang punggung keluarga. Penangkapannya kali ini bukan yang pertama kalinya.
Bintang film Alexandria itu pertama kali berurusan narkoba di tahun 2007. Gak cuma dia saja, namun ayahnya Achmad Albar juga ditangkap karena narkoba.
Setelah sempat menghilang, Fachri Albar menyerahkan diri ke BNN (Badan Narkotika Nasional), ditemani kuasa hukumnya, Sandy Arifin, dan tantenya, Camelia Malik. Fachri Albar bersih dari narkoba dari hasil tes urine.
Kasus kedua, 11 tahun berikutnya ia kembali ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan. Dia ditangkap di kompleks Serenia Hills, Cirendeu, Jakarta Selatan, pada Februari 2018 dan divonis 7 bulan rehabilitasi.
Pada 22 April 2025, Fachri Albar kembali ditangkap di kediaman pribadinya. Setelah ditangkap dan dilakukan tes urine, Fachri Albar dinyatakan positif menggunakan beberapa jenis obat-obatan terlarang.
"Setelah dilakukan tes urine, saudara FA positif methamphetamine, positif amphetamin, dan positif benzodiazepine," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, saat rilis kasus pada Kamis (24/4/2025).
Saat penangkapan, Fachri Albar dalam keadaan sadar dan telah selesai mengonsumsi narkoba.
"Saat petugas datang ke lokasi memang yang bersangkutan sudah selesai, sedang dalam keadaan istirahat," ujar Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.
Tiga kali ditangkap, Fachri Albar kembali dijatuhi vonis rehabilitasi untuk yang kedua kalinya.
(tia/ass)