Pria berinisial AS ditangkap setelah membakar rumah mertuanya di Barru, Sulsel, karena sakit hati. Ia terancam 15 tahun penjara dan kerugian Rp 120 juta.
Pria asal Jambi ditangkap polisi karena menyandera bocah berusia empat tahun di Kabupaten Empat Lawang. Aksi pelaku terhenti setelah petugas menembak pelaku.