Eddy Army menilai Djoko Tjandra layak dilepaskan karena yang diperbuatnya adalah perkara perdata. Namun empat hakim agung lainnya berpendapat sebaliknya.
Dinkes Tabanan dr I Nyoman Susila menyebutkan telah memberikan sanksi berupa pemutusan gaji terhadap dokter pemalsu uang. Dia juga terancam diputus kontraknya.
Kepala Puskesmas Selbar, dr Wayan Arya Putra, mengaku sempat tak percaya dengan penahanan salah satu stafnya, Putu Bagus Galih Pramana, karena kasus uang palsu