Terdakwa penipuan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold Wahyu Kenzo divonis 10 tahun bui. Terdakwa Wahyu juga dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp 10 M
ITB buka suara terkait hebohnya kabar yang menyebut pihak kampus bekerjasama dengan pinjaman online (pinjol) untuk proses pembayaran uang kuliah mahasiswa.