Upaya ITB Sediakan Solusi Bagi Mahasiswa Berujung Viral

Round-Up

Upaya ITB Sediakan Solusi Bagi Mahasiswa Berujung Viral

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 27 Jan 2024 06:30 WIB
Bandung -

Institut Teknologi Bandung (ITB) buka suara terkait hebohnya kabar yang menyebut pihak kampus bekerjasama dengan pinjaman online (pinjol) untuk proses pembayaran uang kuliah mahasiswa.

Seperti diketahui, media sosial X dihebohkan dengan unggahan yang menyebut ITB menawarkan skema pembayaran uang kuliah dengan cara dicicil 6 hingga 12 kali via aplikasi pinjol.

Adapun aplikasi yang dimaksud ialah Dana Cita yang merupakan platform pembiayaan di bidang pendidikan. Pada beberapa unggahan, dicantumkan pengajuan cicilan dilakukan tanpa down payment (DP) dan jaminan apapun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto mengatakan, mahasiswa diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara penuh pada tiap semesternya. Hal itu sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.

Adapun kata dia, mahasiswa yang diterima masuk ITB melalui jalur SNBP dan SNBT, harus membayar UKT yang terbagi dalam lima kategori yakni UKT 1 (Rp 0) sampai UKT 5 (tertinggi) dan mahasiswa dari Seleksi Mandiri harus membiayai pendidikan secara penuh.

ADVERTISEMENT

"ITB tidak memberikan subsidi biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur IUP dan SM-ITB, kecuali bagi mahasiswa SM-ITB pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang berasal dari SMA/MA di wilayah 3T," kata Naomi, Jumat (26/1/2024).

Untuk membayar UKT itu, Naomi menjelaskan ITB menyiapkan beberapa opsi pembayaran, seperti via bank, layanan virtual account, kartu kredit, hingga via lembaga non bank khusus pendidikan, yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lembaga non bank itulah yang sepertinya adalah platform Dana Cita. Berdasarkan penelusuran detikJabar, fintech Danacita yang bekerjasama dengan ITB telah resmi terdaftar di OJK dengan nomor surat tanda berizin KEP-68/D.05/2021 per tanggal 2 Agustus 2021.

"Khusus bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan Cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa," katanya.

Menurutnya, 1.800 mahasiswa pada Desember 2023 telah mengajukan keringanan pembayaran UKT dimana 1.492 orang diberi keleluasaan untuk mencicil Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), 184 orang diberi kebijakan penurunan UKT satu semester, dan 124 orang diberi penurunan UKT secara permanen.

Naomi mengungkapkan, jika tidak melunasi UKT atau BPP semester I 2023/2024, mahasiswa tidak akan tercatat pada PD Dikti karena tidak mengisi Formulir Rencana Studi (FRS). Namun mahasiswa bisa mengajukan cuti agar dibebaskan dari tagihan BPP.

"Mahasiswa tidak mengajukan cuti akademik, status kemahasiswaannya pada PD Dikti akan tercatat tidak aktif sehingga masa studi tetap dihitung dan membayar 50% BPP sesuai ketentuan. Seluruh mekanisme administrasi akademik dan keuangan yang diuraikan di atas telah diatur secara rinci melalui Peraturan Rektor ITB," paparnya.

Naomi memastikan, mahasiswa telah mendapat sosialisasi dan dapat mengakses aturan tersebut setiap saat untuk dipahami secara baik. Menurutnya juga, langkah tersebut dilakukan untuk menyediakan solusi bagi mahasiswa agar dapat melanjutkan pendidikannya di ITB tanpa harus terkendala biaya.

"Hal ini ditandai dengan upaya-upaya pemberian akses atas beasiswa dan mekanisme penurunan UKT di atas. Hanya saja penting bagi ITB untuk tetap dapat melakukan proses asesmen yang layak kepada mahasiswa agar penyaluran bantuan-bantuan tersebut dapat diberikan secara adil, tepat sasaran, dan mendidik," tutup Naomi.

(bba/mso)


Hide Ads