Kejaksaan Negeri Sukabumi menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup terkait dugaan korupsi proyek angkutan sampah senilai Rp1,5 miliar. Bukti-bukti diamankan.
Hakim nonaktif PN Surabaya, Mangapul, yang membebaskan Ronald Tannur menangis menyesali perbuatannya. Mangapul memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan.