Tim gabungan BNN melakukan pemusnahan dua hektare ladang ganja di dua lokasi di Aceh Besar. Pemusnahan itu dilakukan menjelang peringatan HUT ke-79 RI.
Seorang warga negara Rusia berinisial AF (34) diamankan pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akibat sering berbuat onar. AF juga didapati menanam ganja.
Polsek Bangsal dan Puri meringkus 3 pengedar sabu dan ganja. Salah satu pengedar berdalih sebatas menjualkan ganja milik temannya yang sedang membutuhkan uang.