Polres Tapanuli Selatan mencegat mobil yang tengah membawa 22 kg ganja. Ada empat pelaku yang ditangkap atas kasus tersebut.
Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Ivan Robert Sitompul mengatakan pengungkapan itu berawal pada Sabtu (16/11) malam. Saat itu, Polsek Batang Toru tengah menggelar razia di jalan lintas Padangsidimpuan-Sibolga, Kelurahan Aek Pining, Kecamatan Batang Toru.
"Kemudian, sekira pukul 21.20 WIB melintas satu mobil dari arah Padangsidimpuan menuju arah Sibolga. Lalu, dilakukan penyetopan dan pemeriksaan terhadap mobil tersebut," kata Ivan, Selasa (19/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, petugas menggeledah mobil tersebut dan menemukan 22 bungkus ganja. Selain itu, di dalam mobil tersebut diamankan dua orang pelaku, yakni Anderson Fahrenheit Silalahi (22) dan Syahrul Saruksuk (45).
Setelah itu, penemuan ganja tersebut dilaporkan ke Satresnarkoba Polres Tapsel. Petugas Satresnarkoba lalu melakukan pengembangan untuk mencari pemilik ganja tersebut.
Lalu, pada Minggu (17/11) petugas menangkap dua pelaku lainnya, yakni Nalsep Hutabarat (58) dan Haldy Lovier Nainggolan (24) di Kecamatan Kolang Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
"Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapsel untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku Nalsep Hutabarat, ganja itu dibelinya sebanyak enam bal dengan harga Rp 4,8 juta. Sementara, pelaku Haldy membeli sebanyak 16 bal seharga Rp 12 juta kepada seseorang bermarga Nasution di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
"Nasution ini berdomisili di Panyabungan Madina, yang mana pemesanan melalui handphone. Masih kami lidik," pungkasnya.
(astj/astj)