Peneliti terlapor kasus dugaan penistaan suku Rongkong melalui karya tulis ilmiah menegaskan tak melakukan pelecehan etnis sebab hanya membuat karya ilmiah.
Pelarian 6 remaja pelaku penyekapan disertai penganiayaan siswa SMA bernama di Palopo, Sulsel berakhir. Para pelaku menyerahkan diri setelah pihak kepolisian.
Peneliti Iriani dipolisikan atas tuduhan menghina suku Rongkong Lutra. Ini karena karya ilmiah Iriani menyebut 'kaunan' ke suku Rongkong berarti pesuruh .
Polisi resmi menghentikan penyelidikan kasus mahasiswi yang melaporkan seniornya berinisial FA atas tuduhan pemerkosaan di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.