Kasus prostitusi anak di bawah umur di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih tertahan di kepolisian. Seorang mantan calon anggota legislatif (caleg) inisial JT yang menjadi pemakai jasa prostitusi anak belum tertangkap dan masih dinyatakan daftar pencarian orang (DPO).
"Perkembangannya kita masih dalam penyelidikan, dia masih DPO itu," kata Kasat Reskrim Polres Palopo Akp Andi Aris kepada detiksulsel, Kamis (24/2/2022).
Kasus berawal saat polisi membongkar jaringan prostitusi anak pada Januari 2021 atau sekitar satu tahun lalu. Seorang wanita muncikari inisial MIP ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi yang mendalami keterangan MIP mengatakan bahwa mantan caleg JT merupakan salah satu pelanggan prostitusi anak. Namun sejak MIP ditangkap, JT tak kunjung diketahui keberadaannya.
Terkait kondisi tersebut, Andi Aris memastikan pihaknya terus melakukan pencarian terhadap JT. Status DPO disebutnya menjadi tanda keseriusan penyidik.
"Tetap kita melakukan upaya penyelidikan untuk melakukan penangkapan dan kalau ada informasi terkait pelaku tolong disampaikan kepada kami," katanya.
Sementara itu, Kapolres Palopo AKBP Yusuf Usman mengatakan pihaknya terus mendalami keberadaan JT. Dia juga menyebut JT sudah berstatus tersangka.
"Kami telah menyebarluaskan foto tersangka," kata Yusuf Usman, Kamis (30/12/2021)
(hmw/hmw)