Peneliti Dituding Hina Suku Rongkong-Dipolisikan Buka Suara: Itu Karya Ilmiah

Peneliti Dituding Hina Suku Rongkong-Dipolisikan Buka Suara: Itu Karya Ilmiah

Arzad - detikSulsel
Kamis, 17 Feb 2022 19:49 WIB
Komunitas suku Rongkong melaporkan peneliti ke polisi (Dok. Istimewa)
Foto: Komunitas suku Rongkong melaporkan peneliti ke polisi (Dok. Istimewa)
Palopo -

Wanita peneliti bernama Iriani, terlapor kasus dugaan penistaan suku Rongkong melalui karya tulis ilmiah menghadiri panggilan penyidik Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) hari ini. Iriani menegaskan tak melakukan pelecehan etnis sebab apa yang dipersoalkan pelapor merupakan karya ilmiah.

Pantauan detiksulsel, Kamis (17/2/2022), Iriani menghadiri panggilan penyidik sekitar pukul 09.30 Wita. Iriani datang menggunakan sepeda motor tanpa didampingi siapapun.

Iriani yang mengenakan baju terusan kombinasi cokelat dan putih langsung masuk ke ruangan penyidik. Setelah enam jam berlalu atau tepat pada pukul 16.00 Wita, Iriani baru terlihat meninggalkan ruangan penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tampak Iriani berusaha menghindari sejumlah awak media di lokasi. Namun wanita peneliti ini sempat buka suara dengan membantah melecehkan etnis tertentu.

"Saya rasa itu bukan pelecehan. Saya tidak ada niat untuk melecehkan etnis apapun karena itu merupakan suatu karya ilmiah," kata Iriani kepada wartawan saat menghadiri panggilan penyidik Polres Palopo.

ADVERTISEMENT

Iriani sebelumya dituding melakukan pelecehan karena menyebut suku Rongkong sebagai 'kaunan' yang berarti pesuruh. Istilah pesuruh disematkan Iriani ke suku Rongkong dalam karya tulis ilmiahnya yang berjudul 'Mangngaru Sebagai Seni Tradisional di Luwu'.

Karya tulis ilmiah Iriani tersebut turut dimuat dalam jurnal sejarah dan budaya, Walasuji, Volume 7, No. 1, Juni 2016: 109-121 pada halaman 113 tentang pembahasan stratifikasi sosial.

Bagi Iriani, karya ilmiahnya tak memiliki tendensi terhadap etnis apapun. Namun Iriani tak memberikan jawaban spesifik saat ditanya narasumber yang dijadikan informan dalam penelitian karya ilmiahnya.

"Saya belum bisa menjawab soal itu," singkat Iriani.

Polisi Kedepankan Mediasi

Sementara itu, pihak kepolisian menyebut kedatangan Iriani ke Polres Palopo dalam rangka memberikan klarifikasi ke penyidik. Polisi kemudian memastikan akan memediasi pelapor dan terlapor.

"Rencana kami akan undang pelapor dan terlapor untuk mediasi," kata Kasubbag Humas Polres Palopo Ipda Patobun kepada detiksulsel.

Patobun juga memastikan penyidik bakal berhati-hati mendalami kasus ini. Dia juga menjamin penyidik objektif dalam penanganan kasus tersebut.

"Ini masih tahap penyelidikan dan jika mediasi untuk restorative justice tidak berhasil maka penyelidikan akan dilanjutkan untuk mendalami apakah masuk ranah pidana atau bukan." katanya.

Sementara soal agenda restorative justice, Patobun mengatakan penyidik belum menentukan agenda lebih lanjut.

"Kalau itu tunggu saja, karena baru selesai diperiksa." bebernya




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads