Barista di kedai kopi ini menunjukkan aksi curang salah satu pelanggan. Pelanggan itu ketahuan sengaja membuat pesanannya salah agar bisa dapat minuman gratis.
Asrizal (40) dihukum 6 tahun penjara dan Widya Astuti (30) dihukum 5 tahun penjara. Mereka bersekongkol menjual meterai palsu hingga negara merugi Rp 37 miliar.
Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima, terdakwa perkara pencemaran nama baik rekan kerjanya divonis 1 tahun 4 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Polda Sultra memberikan sanksi PTDH terhadap anggota Ditpolairud Polda Sultra, Bripka A, yang menembak 4 nelayan pengebom ikan di Konawe Selatan hingga 2 tewas.