Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima, terdakwa perkara pencemaran nama baik divonis pidana penjara 1 tahun 4 bulan. Mendengar vonis tersebut, terdakwa bakal mengajukan banding.
"Menyatakan terdakwa Fauzan Adima bin haji Ridoi tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana fitnah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," kata hakim ketua Pengadilan Negeri Sampang, Ratna Mutia Rinanti saat membacakan amar putusannya, Kamis (18/1/2024).
Vonis yang dijatuhkan ke terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun pidana penjara. Atas vonis ini jaksa juga bakal mengajukan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena jaksa penuntut umum menyatakan banding dan penasihat hukum banding maka putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi saya nyatakan sidang ini selesai dan ditutup," ujar hakim Mutia.
Agus Andrianto, penasihat hukum terdakwa pengajuan banding karena vonis yang dijatuhkan karena pihaknya kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Sebab menurutnya ada beberapa fakta persidangan yang disampaikan terdakwa dikesampingkan.
"Kuasa hukum akan melakukan banding terhadap putusan itu, kami menganggap putusan ini terlalu berat bagi klien kami, banyak fakta fakta yang dikesampingkan oleh majelis hakim," kata Agus.
Sementara itu, Kasi Intel kejaksaan negeri Sampang Ahmad Wahyudi menyatakan tetap menghormati putusan hakim berapapun vonisnya. Namun demikian ada mekanisme hukum pihaknya juga bakal mengajukan banding karena putusan lebih rendah dari tuntutan.
"Apapun putusan hakim itu tidak terbantahkan. Kami ( JPU) menyatakan banding sebagai prosedur yang wajib dilakukan ketika terdakwa banding," kata Wahyudi.
Terpisah, Nurul Fariati penasihat hukum pelapor meski tak puas dengan vonis, namun pihaknya tetap mengapresiasi putusan hakim. Ia lalu berharap dengan bandingnya terdakwa sebaliknya akan malah menambah hukuman yang diterimanya.
"Sekalipun menurut kami putusan itu sangat kurang pas untuk seorang figur yang melanggar hukum , namun setidaknya kami cukup puas dengan putusan itu, semoga banding nanti justru akan menambah hukumannya." Tandas nurul
Sidang vonis tersebut dijaga ketat polisi, setiap massa yang masuk ke pengadilan diperiksa. Jumlah massa di ruang persidangan pun dibatasi hanya 20 orang dari masing-masing kubu. Sedangkan massa yang lainnya terkonsentrasi di halaman PN Sampang.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Politikus Partai Gerindra ini didakwa telah melakukan pencemaran nama baik rekannya sesama anggota dewan, Sri Rustiana.
Dalam sidang dakwaan, jaksa Suharto menjelaskan perkara pencemaran nama baik yang menjerat Fauzan berawal dari cekcok di tempat umum antara terdakwa dan Madud yang merupakan suami Sri Rustiana.
Cekcok terjadi karena Fauzan mengaku ke Madud kerap melakukan hubungan badan dengan Sri Rustiana, istrinya. Tak terima dengan ucapan tersebut, Sri Rustiana kemudian melaporkan Fauzan ke polisi.
(abq/iwd)