Jika kamu tidak menerima surat undangan atau tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, maka ikuti cara berikut ini agar tetap bisa nyoblos Pemilu 2024. Simak caranya!
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan jika ketentuan batas usia itu kembali diubah MK, maka putusannya akan berlaku untuk pemilihan umum (Pemilu) 2029.