Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online (judol) yang melakukan promosi melalui media sosial Facebook. Total lima orang tersangka sudah diringkus polisi.
Sindikat judi online internasional di Jatim sangat rapi. Modusnya melibatkan penyanyi dangdut untuk promosi di medsos dan mencuci uang via perusahaan fiktif.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memprediksikan jumlah pemain judi online (judol) akan terus bertambah bisa tembus 11 juta orang di 2024.
Polisi menggerebek rumah di Jalan Muara Indah, Bandung, diduga markas telemarketing judi online. Lima pelaku diamankan, termasuk supervisor dan telemarketing.