Uka Karyatna bersyukur mendapatkan restorative justice dari Kejari Kabupaten Bogor. Dia merupakan penyalur pakan ternak hasil curian ke pembeli di Rumpin.
Pria paruh baya berinisial W (67) dan anaknya M (30) diamankan polisi usai membakar 1,5 hektare lahan. Keduanya berencana membuka lahan untuk kebun kopi.