Pemerintah memperketat aturan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia menilai larangan jual rokok bagi warung yang berada 200 meter dari sekolah sangat memengaruhi omzet mereka.
Pemerintah menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok 2025 hingga 28%. GAPPRI khawatir ini akan meningkatkan peredaran rokok ilegal dan menurunkan produksi.