Peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai masih marak di wilayah Malang Raya. Hal itu diperkuat dengan hasil sitaan Bea Cukai Malang yang mencapai belasan juta batang rokok ilegal sejak awal tahun 2025.
Berdasarkan data kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, periode Januari hingga September 2025 telah disita sebanyak 18,2 juta batang rokok ilegal di wilayah Malang Raya.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi bea cukai Malang Pitoyo Pribadi mengatakan bahwa belasan juta batang rokok ilegal yang disita ini didapatkan dari 76 surat bukti penindakan (SBP) oleh petugas bea cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang sitaan yang terkumpul di kami sampai saat ini sebanyak 18.268.128 batang rokok ilegal. Itu berasal dari 76 SBP dan satu SBP itu tidak hanya satu tapi bisa dua kali penindakan," kata Pitoyo, Minggu (21/9/2025).
"Sebanyak 18 juta lebih batang rokok ilegal ini jika diperkirakan senilai Rp 27,1 miliar. Dari besaran tersebut, potensi kerugian negara senilai Rp 13,6 miliar. Ini terkait hasil tembakau saja," sambungnya.
Ia menyampaikan bahwa rokok ilegal yang ditemukan di wilayah Malang Raya ini merupakan produksi dari luar daerah. Hal itu menunjukkan bahwa Malang Raya merupakan jalur perlintasan.
"Yang berani bermain di sini itu produksinya dari luar," tegas Pitoyo.
Sejauh ini temuan rokok ilegal ini berasal dari hasil penyisiran langsung petugas bea cukai dibantu instansi terkait ke toko-toko kelontong serta tangkap tangan saat proses pengiriman.
Bea cukai terus berupaya untuk memerangi peredaran rokok ilegal yang dinilai sangat merugikan negara. Sosialisasi masif bersama dinas-dinas terkait di wilayah Malang Raya juga terus digaungkan.
(auh/hil)