Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timnur melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Mereka bersinergi untuk memperkuat pencegahan rokok ilegal dan penegakan hukum pajak.
Kepala Kejati Jatim Kuntadi menyambut baik sinergi tersebut. Ia menegaskan pihaknya berkomitmen dalam penegakan hukum di bidang perpajakan, termasuk penggelapan pajak dan pemberantasan rokok ilegal.
"Dari kasus tersebut kami cek apakah transaksinya sudah dilaporkan atau tidak. Data ini dapat menjadi kunci dalam penggalian potensi pajaknya," kata Kuntadi dalam keterangannya usai pertemuan di Kantor Kejati Jatim bersama Kepala Kanwil DJP Jatim I Samingun, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Untung Supardi, serta Kepala Kejati Jatim Kuntadi, Selasa (12/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan pihaknya bersama sepakat memperkuat mekanisme pertukaran data, mempercepat proses hukum, dan menuntaskan penanganan pelanggaran perpajakan. Serta peredaran rokok ilegal.
Ia berharap langkah itu tidak hanya meningkatkan penerimaan negara. Tetapi juga melindungi pelaku usaha patuh dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Hal senada disampaikan Kepala Kanwil DJP Jatim I Samingun. Menurutnya, pertukaran data dan informasi antar instansi menjadi kunci dalam mengoptimalkan penggalian potensi pajak.
"Pertukaran informasi sangat penting agar potensi pajak dapat dioptimalkan secara maksimal. Semakin banyak data yang kita sandingkan, semakin baik hasilnya," ujarnya.
Ia menjelaskan pertemuan itu bertujuan memperkuat sinergi lintas lembaga dalam penegakan hukum perpajakan dan optimalisasi pertukaran data. Serta pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin menegaskan perlunya dukungan Kejati Jatim untuk memastikan efektivitas penagihan pajak aktif terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. "Penagihan aktif perlu terus dilanjutkan demi mengamankan penerimaan negara," tegasnya.
Sedangkan Kepala Kanwil DJP Jatim III Untung Supardi menyoroti potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal yang masih marak di berbagai wilayah. Berdasarkan kajian Indodata Research Center, potensi kerugian negara akibat rokok ilegal pada 2024 mencapai sekitar Rp97,81 triliun.
"Rokok ilegal ini menjamur di berbagai wilayah, termasuk di area Kanwil DJP Jawa Timur III. Ini sangat merugikan penerimaan negara," tuturnya.
(auh/abq)