Polda Riau menangkap empat pelaku pembunuhan wanita lanjut usia di Pekanbaru. Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kapolda Riau untuk diusut tuntas.
Majelis Hakim PN Tangerang memvonis 2 tahun penjara mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa. Ayu dihukum soal pemalsuan tanda tangan Anang dan penggelapan.