Empat warga etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia. Keempatnya memiliki peran berbeda saat bawa 72 pengungsi Rohingya ke Aceh Timur.
Kementerian Imipas memindahkan 15 orang napi dari Sumatera Selatan ke Lapas Super Maximum Security Kelas IIA Karanganyar, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).