detikFinance
Diteken Jokowi, Pj Kepala Daerah Pengganti Anies cs Bisa Angkat-Pecat Pegawai
Melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022, pejabat atau kepala daerah dapat melakukan tindakan administratif sesuai amanat.
Senin, 10 Okt 2022 11:08 WIB