MEA adalah singkatan dari Masyarakat Ekonomi ASEAN atau secara internasional dikenal dengan AEC (Asean Economic Community)
Untuk memperluas peluang perdagangan di kawasan ASEAN, maka diperlukan upaya untuk menghapus hambatan yang menjadikan perdagangan di kawasan ini tersendat.
Upaya dalam mengatasi hal tersebut, dibentuklah sebuah organisasi yang dinamakan MEA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Munculnya MEA digagas untuk melakukan aliran bebas barang atau perdagangan secara bebas tanpa terhalang hambatan dalam hal tarif ataupun non-tarif.
MEA pun menjadi wujud implementasi upaya ASEAN dalam memperkuat kerjasama ekonomi antar anggotanya. Selain itu, didirikannya MEA adalah untuk membuat stabilitas perekonomian bagi wilayah Asia Tenggara.
Tujuan MEA
Dikutip dari laporan Siow Yue Chia untuk Asia Development Bank Institute yang berjudul The ASEAN Economic Community: Progress, Challenges, and Prospects, tujuan dibentuknya MEA adalah membuat pasar tunggal dan kesatuan basis produksi, kawasan ekonomi yang berdaya saing, pemerataan pembangunan ekonomi, dan integrasi ke dalam ekonomi global
Mengutip buku Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 terbitan Bank Indonesia, tujuan jangka panjang adanya MEA adalah untuk mendorong perdagangan intra-ASEAN.
Dengan adanya keberhasilan ASEAN dalam mengatasi masalah tarif ini, maka perdagangan di wilayah ASEAN akan bisa semakin berkembang.
Adanya MEA adalah kelanjutan dari penyempurnaan skema Preferential Trading Arrangement (PTA) yang didirikan pada tahun 1977 dan skema ASEAN Free Trade Area (AFTA) tahun 1992.
Dalam skema PTA dan AFTA, upaya yang dilakukan adalah penghapusan hambatan tarif. Sedangkan MEA lebih memfokuskan pada penghapusan hambatan non-tarif.
Adapun penghapusan tarif yang dilakukan PTA adalah secara unilateral, sedangkan pada AFTA dan MEA dilakukan lewat skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT).
Penghapusan tarif yang dilakukan MEA merupakan upaya untuk mempermudah perdagangan di sektor elektronik, kesehatan, pariwisata, tekstil, apparel, otomotif, produk udara, perikanan, e-ASEAN, produk pertanian, dan produk kayu.
Agenda MEA
Mengutip buku Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 terbitan Bank Indonesia, berdasarkan apa yang direncanakan pada tahun 2015 atau saat pendirian MEA, agenda-agenda yang dilakukan untuk menghapus hambatan non tarif adalah sebagai berikut:
Β· Menjalankan komitmen standstill dan rollback berlaku efektif secepatnya
Β· Meningkatkan transparansi dengan mengikuti Protocol on Notification Procedure serta membuat mekanisme surveilans yang efektif
Β· Menghilangkan hambatan non-tarif pada tahun 2010 untuk Brunei, Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand, tahun 2012 untuk Filipina, dan tahun 2015-2018 untuk CLMV.
(pal/pal)