BNN RI memburu tiga DPO kasus pencucian uang dan narkoba jaringan Malaysia-Palembang. Yakni tersangka KOH, RA, dan AC. Salah satunya merupakan WN Malaysia.
Pria Malaysia, Muhammad Syafiq, segera diadili setelah ditangkap dengan 99.600 butir Happy Five. Barang bukti dan tersangka diserahkan ke Kejari Dumai.