WN Singapura-Pemasok Narkoba di Batam Ditangkap, Polisi Sita 4,92 Gram Sabu

Kepulauan Riau

WN Singapura-Pemasok Narkoba di Batam Ditangkap, Polisi Sita 4,92 Gram Sabu

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 25 Sep 2024 14:39 WIB
Ilustrasi
Foto: Ilustrasi. (Dok.Detikcom)
Batam -

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial VJ (79) dan seorang pengedar narkoba berinisial YA (46) dibekuk polisi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Keduanya diamankan atas kepemilikan 4,92 gram sabu.

"Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan dua orang atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Keduanya berinisial VJ dan YA. VJ ini WNA asal Singapura," kata Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono, Rabu (25/9/2024).

Anggoro mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima pihaknya. Kemudian Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan informasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi dari masyarakat adanya seorang laki-laki yang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Kemudian mengamankan seorang laki-laki paruh baya yang kemudian diketahui berinisial VJ, WNA asal Singapura pada Jumat (20/9)," ujarnya.

Hasil pemeriksaan polisi terhadap VJ, ia mengaku jika sabu tersebut didapat dari seorang rekannya yang berinisial YA. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan YA.

ADVERTISEMENT

"Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian mengamankan YA di kawasan Sagulung, Batam pada Senin (23/9), Dari hasil penggeledahan itu ditemukan 9 paket sabu dengan berat 3,45 gram," ujarnya.

Kepada polisi, YA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang rekannya berinisial RA. Pelaku RD sendiri saat ini masih dalam pengejaran polisi.

"Untuk saudara RA saat ini masuk DPO Ditresnarkoba dan masih dalam pengejaran anggota," ujarnya.

Dari penangkapan terhadap dua orang tersebut, total barang bukti yang disita polisi seberat 4,92 gram sabu. Keduanya saat ini telah ditahan di Polda Kepri untuk proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan Undang-undang Narkotika, mereka terancam pidana penjara 20 tahun," ujarnya.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads