Ketua Bawaslu Rahmat Bagja usulkan jeda dua tahun antara Pilpres dan Pilkada untuk memudahkan persiapan penyelenggara dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Tidak hanya memutus mekanisme keserentakan pemilu semata, MK juga memutus rentang waktu pelaksanaan antar pemilu nasional dan daerah secara berjenjang.
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu serentak dipisah antara nasional dan daerah mulai 2029. Begini gambaran skema pemilu serentak nasional dan daerah.
Pembina Perludem Titi Anggraini meminta DPR segera merevisi UU Pemilu. Ia tak ingin adanya jebakan elektoral jika pembahasan ditunda mendekati Pemilu 2029.
Revisi UU Haji telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR. Komisi VIII menunggu DIM dari pemerintah untuk melanjutkan proses legislasi dan transisi kewenangan.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dipisah dengan pemilu daerah atau lokal. Keputusan ini membuat pilkada berpotensi digelar pada 2031.