Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memberi masukan terkait RUU Pemilu yang sudah diputus Panitia Kerja (Panja) Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai Prioritas Tahun 2025. Ia menyebut ada baiknya Pilpres dan Pilkada diberi jeda hingga dua tahun dengan alas an memberi nafas kepada penyelenggara pemilu.
Berkaca dari pelaksanaan Pilpres dan Pilkada 2024 yang hanya berjarak beberapa bulan, Rahmat Bagja menganggap penyelenggara hanya punya waktu singkat untuk memulai persiapan.
"Di tahun yang sama, dengan berbeda bulan pemilu, dan pilkada dilaksanakan, itu agak sempit sebenarnya," ujarnya dikutip detikNews, Kamis (8/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bagja, Pemilu 2029 berskala nasional baiknya digelar lebih dulu. Selanjutnya dua tahun ke depan baru dilaksanakan pemilu tingkat lokal.
"Kemudian berbasis tingkat, di 2029 untuk pemilu nasional, pemilu lokal 2030 atau 2031. Ini nafas penyelenggara pemilu juga bisa dijaga," ujar Bagja.
Dia menilai dengan adanya jeda waktu pelaksanaan ini, akan memberikan efek terhadap partisipasi masyarakat. Dia memandang jarak ini juga bisa dimanfaatkan oleh partai pengusung maupun pengusul untuk melakukan sinergi dalam memutuskan kepala daerah yang didukung.
Kemudian ada juga usulan lain yang disampaikan pihaknya. Yaitu dengan pelaksanaan pemilu legislatif serta Pilpres dilakukan serentak pada 2029 dan dilanjutkan pemilu kepala daerah satu atau dua tahun berikutnya.
"Kemudian misalnya, 2029, DPR, DPD, untuk DPR, DPD, Presiden-Presiden, DPD Provinsi, dan DPD Kabupaten Kota. Dan 2030 atau 2031, untuk Pilkada Gubernur dan Bupati. Jadi ada masa jeda," tutur Bagja.
Dia mengatakan dengan usulan-usulan ini, diharapkan dapat menjadi dasar guna menyehatkan penyelenggaraan pemilu. Dia juga meyakini, usulan ini dapat memberi ruang yang cukup bagi partai dalam mempersiapkan calon terbaik untuk diusung.
"Kemudian pertimbangan fundamental dalam bentukan pilihan model kesehatan pemilu adalah perlindungan hak pilih, dan menghindari kebingungan pemilih. Untuk meningkatkan angka partisipasi, menekan jumlah surat-surat tidak sah, dan juga surat-surat karena terlalu banyak surat suara," terang dia.
"Kemudian, jaminan perlindungan hak pilih, jadi kandidat ataupun parpol itu dijamin hak untuk dipilihnya. Mungkin parpol melakukan persiapan kontestasi yang cukup, jika pilkada dan pemilu, itu jedanya 2 tahun. Mempersiapkan kaderisasi untuk melakukan pencalonan pemilu," sambungnya.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video DPR Sebut Tak Ada Omnibus Politik, RUU Pemilu-Pilkada Dibahas Terpisah"
[Gambas:Video 20detik]