Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan empat pulau di Anambas tidak dapat dijual karena statusnya sebagai kawasan konservasi milik negara.
Raja Ampat menghadapi ancaman dari pertambangan nikel. Masyarakat adat menolak pencabutan izin tambang, sementara dampak lingkungan semakin mengkhawatirkan.
Pulau Gag di Raja Ampat termasuk dalam pulau kecil mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Sesuai aturan di UU itu, pulau kecil tidak boleh ditambang.