Teluk Saleh Bakal Jadi Kawasan Konservasi Hiu Paus Berbasis Biota

Teluk Saleh Bakal Jadi Kawasan Konservasi Hiu Paus Berbasis Biota

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 24 Jul 2025 23:15 WIB
Pemprov NTB bakal membahas rencana Teluk Saleh bakal jadi kawasan konservasi hius paus berbasis biota, Kamis (24/7/2025). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Pemprov NTB bakal membahas rencana Teluk Saleh bakal jadi kawasan konservasi hius paus berbasis biota, Kamis (24/7/2025). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) bakal menjadikan perairan Teluk Saleh, Pulau Sumbawa, sebagai kawasan konservasi berbasis biota. Perairan seluas 1.459 kilometer persegi dan panjang 282 kilometer tersebut merupakan habitat hiu paus yang menjadi daya tarik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim, menyebut proses penentuan kawasan Konservasi Hiu Paus Berbasis Biota didukung penuh oleh yayasan Konservasi Indonesia sebagai NGO mitra Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi harus ada perhatian khusus untuk kelestarian dan keberlanjutan kawanan hiu paus di Teluk Saleh ini," kata Muslim, Kamis (24/7/2025).

Untuk itu, Muslim mendorong penetapan titik-titik konservasi spesifik berbasis biota di kawasan tersebut. Ia menekankan bahwa tidak boleh hanya mengejar manfaat ekonomi jangka pendek, tapi harus menjaga keberadaan hiu paus untuk jangka panjang.

ADVERTISEMENT

Muslim mengakui keberadaan hiu paus memberikan manfaat ekonomi signifikan bagi warga sekitar, khususnya di Pulau Sumbawa. "Secara ekonomi, ternyata keberadaan hiu paus tersebut membawa angin segar bagi masyarakat kita, yang ada di sekitar Pulau Sumbawa mendapatkan manfaat yang luar biasa," jelasnya.

Muslim menegaskan tata kelola Teluk Saleh harus mengacu pada Peraturan Gubernur NTB Nomor 100 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Hiu Paus. Regulasi itu mengatur daya dukung dan daya tampung wisata beserta standar operasional prosedur (SOP) untuk melakukan aktivitas wisata.

Peraturan Gubernur NTB tersebut disusun untuk memastikan keberlanjutan biota hiu paus yang kelak berdampak terhadap keberlanjutan kemanfaatan ekonomi masyarakat dari aktivitas wisata.

"Sudah ada peraturan gubernur nomor 100 tahun 2023, jadi itu juga harus menjadi pedoman kita dalam menjaga kelestarian kawasan Teluk Saleh, terutama bagi biota hiu paus yang ada di sana," tegasnya.

Dia menegaskan pengelolaan kawasan Teluk Saleh dilakukan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan penyusunan seusai SOP yang berlaku. Ketika memasuki kawasan tersebut, harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung agar kawasan tersebut tetap terjaga.

"Jadi BLUD Bima Dompu itu mengelola pintu masuk dari wilayah dompu, sedangkan Sumbawa dan Sumbawa Barat mengelola pintu masuk melalui perairan Sumbawa," pungkasnya.




(nor/nor)

Hide Ads