Sahata Lumban Tobing divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus korupsi kegiatan fiktif bersama PT Mitra Bina Selaras (MBS) yang merugikan negara Rp 38 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupten Bandung menetapkan 2 tersangka kasus korupsi Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Lembang.
Kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp 275,2 miliar di Bank Kaltimtara menjadi sorotan serius, karena skala kerugian dan kompleksitas modus operandinya.