Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mendorong para penegak hukum mulai dari Polri, Kejaksaan, hingga Hakim bekerja sama dalam memberantas prostitusi anak.
Habiburokhman mendukung sanksi tegas ke penyedia ataupun pengguna jasa prostitusi anak. Dia meminta penerapan hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai UU.