Lima pria yang ditangkap otoritas Swedia terkait pembunuhan Salwan Momika, pelaku pembakaran Al-Qur'an, dibebaskan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kegiatan tadarus Al-Qur'an ini menjadi salah satu kegiatan rutin di Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Sensorik Netra Pendowo Kudus untuk mengisi bulan Ramadan.