Tersangka berinisial ARS (21) dan DSP (24) ditangkap buntut pelemparan bom molotov di pos polisi Sleman dan Jogja. Pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun.
Sidang kasus pembunuhan jurnalis Juwita menghadirkan saksi forensik. Dokter Mia ungkap fakta baru, termasuk hasil autopsi dan analisis cairan di rahim korban.