Pemerintah Kota Bend, Oregon, Amerika Serikat, telah meminta warganya untuk berhenti menempelkan mata googly pada karya seni ataupun landmark di kota tersebut.
Kemendag menyita barang ilegal senilai Rp 15 miliar, terdiri dari 597.585 pcs produk impor dan lokal. Pelanggaran terkait SNI dan label berbahasa Indonesia.