detikBali
Bolos Kerja 72 Hari, PNS di Bangli Dihukum Turun Jabatan Terendah
PNS I Wayan Widiantara di Bangli dijatuhi sanksi penurunan jabatan selama 12 bulan akibat bolos kerja 72 hari tanpa keterangan.
Selasa, 20 Okt 2026 22:10 WIB







































