Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. DJP memberhentikan sementara pegawai tersebut.
KPK beralasan kebijakan itu sesuai dengan aturan terbaru dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah direvisi dan berlaku awal tahun ini.